Pasti sahabat sudah tidak asing lagi dengan istilah Asesmen Kompetensi Minimum atau yang biasa kita kenal dengan AKM.
Apa yang dimaksud dengan AKM ?
Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM: literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi.
AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten.
Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.
Tujuan AKM
Dalam pembelajaran terdapat tiga komponen penting, yaitu kurikulum
(apa yang diharapkan akan dicapai), pembelajaran (bagaimana
mencapai) dan asesmen (apa yang sudah dicapai). Asesmen dilakukan
untuk mendapatkan informasi mengetahui capaian murid terhadap
kompetensi yang diharapkan. Asesmen Kompetensi Minimum
dirancang untuk menghasilkan informasi yang memicu perbaikan
kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya dapat meningkatkan
hasil belajar murid.
Pelaporan hasil AKM dirancang untuk memberikan informasi mengenai
tingkat kompetensi murid. Tingkat kompetensi tersebut dapat
dimanfaatkan guru berbagai mata pelajaran untuk menyusun strategi
pembelajaran yang efektif dan berkualitas sesuai dengan tingkat
capaian murid. Dengan demikian “Teaching at the right level” dapat
diterapkan. Pembelajaran yang dirancang dengan memperhatikan
tingkat capaian murid akan memudahkan murid menguasai konten
atau kompetensi yang diharapkan pada suatu mata pelajaran.
Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan Program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum, bagi sahabat guru ngawi ramah yang berminat silahkan mendaftar dengan mengklik gambar di bawah ini, selanjutnya masukkan akun SimPKB dan password dan pilih Seri Asesmen Kompetensi Minimum, Pilih jadwal angkatan yang dikehendaki dan terakhir klik DAFTAR.
Untuk mengenal lebih jauh tentang apa itu AKM silahkan unduh materi dibawah ini :
Sudahkah
sahabat melakukan aktivasi Akun Pembelajaran dari Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan? Tahukah sahabat, bahwa Dalam rangka menjamin kelancaran proses
pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan
pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat
Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) meluncurkan Akun Pembelajaran dengan
domain belajar.id.
Akun elektronik tersebut dapat digunakan oleh
peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan
pembelajaran berbasis elektronik. Hal ini merupakan terobosan dari
Kementrian Pendidikan dan kebudayaan dalam rangka digitalisasi pendidikan.
Mendasar pada Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran
bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, peluncuran Akun
Pembelajaran juga bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.
Nah…sudah
paham kan tentang apa itu Akun Pembelajaran, selanjutnya siapa saja yang dapat
menggunakan akun pembelajaran? diantaranya:
1)
peserta didik SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6, SMP dan Program Paket
B kelas 7 sampai dengan kelas 9, SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan
kelas 12, SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13, dan SLB kelas 5 sampai dengan
kelas 12;
2)
pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;
3)
tenaga kependidikan yaitu kepala satuan pendidikan dan operator.
Penggunaan Akun Pembelajaran bersifat opsional.
Apabila Akun Pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan sama sekali sampai 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran
tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.
Akun
Pembelajaran dibuat dalam bentuk Akun Google dengan domain @belajar.id. Alasan mengapa dibuat dalam bentuk akun Google. Pertama,
Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung
pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak
digunakan publik. Kedua, pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya.Ketiga, penggunaan layanan pendukung
pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya. Keempat, sistem Google
mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi.
Kelima, akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik
Kemendikbud, serta berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem
Google.
Cara Mengakses dan Mengaktifkan Akun Pembelajaran
Jenis layanan pembelajaran yang dapat diakses
dengan Akun Pembelajaran di antaranya adalah surat elektronik (email),
penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik, pengelolaan administrasi
pembelajaran secara elektronik, penjadwalan proses pembelajaran secara
elektronik, pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sikronus
maupun asinkronus, dan Rumah Belajar Kemendikbud untuk materi pembelajaran.
Berikut
adalah cara mengakses dan mengaktifkan Akun Pembelajaran:
2)
setelah masuk laman tersebut, operator satuan pendidikan memilih tombol “Unduh
Akun” untuk mengunduh dokumen CSV yang berisi daftar nama akun (user ID) dan
akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang
bersangkutan.
3)
operator satuan pendidikan mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada
setiap pengguna Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan;
4)
untuk mengaktifkan Akun Pembelajaran, pengguna menggunakan user ID dan password
Akun Pembelajaran untuk login di laman mail.google.com;
5)
pengguna menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran serta
mengganti password Akun Pembelajaran.
Perlu Sahabat ketahui, bahwa Akun Pembelajaran
akan menjadi salah satu jalur komunikasi resmi Kemendikbud ke peserta didik,
pendidik, dan tenaga kependidikan. Akun Pembelajaran juga akan digunakan untuk
mengakses aplikasi-aplikasi resmi Kemendikbud. Materi dan informasi dari
Kemendikbud, misalnya terkait bantuan pemerintah dan Asesmen Nasional, akan
dikirimkan ke alamat pos elektronik Akun Pembelajaran.
Untuk lebih memahami tentang penggunaan akun
pembelajaran silahkan akses materi di bawah ini :
Unduh Paparan Sesjen tentang Peluncuran Akun Pembelajaran disini