Selamat Datang di Blog GURU NGAWI RAMAH - Menginspirasi dan Berbagi - Ayo Kunjungi Portal Rumah Belajar di https://belajar.kemdikbud.go.id dan Instal aplikasi rumah belajar di Handphone - Berbagi dan Berkolaborasi Belajar Bersama di Portal Rumah Belajar - Belajar Dimana Saja, Kapan Saja, Dengan Siapa Saja
banner image

GURU NGAWI RAMAH

Menginspirasi dan Berbagi

GURU NGAWI RAMAH

Menginspirasi dan Berbagi

GURU NGAWI RAMAH

Menginspirasi dan Berbagi

GURU NGAWI RAMAH

Menginspirasi dan Berbagi

Theme 62

Selasa, 22 Desember 2020

AYO... IKUTI PROGRAM GURU BELAJAR SERI ASESMEN KOMPETENSI MINIMUM (AKM)

Hai...Sahabat Guru Ngawi Ramah...

Pasti sahabat sudah tidak asing lagi dengan istilah Asesmen Kompetensi Minimum atau yang biasa kita kenal dengan AKM. 

Apa yang dimaksud dengan AKM ?

Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM: literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi. 

AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten.

Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.

Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Tujuan AKM 

Dalam pembelajaran terdapat tiga komponen penting, yaitu kurikulum (apa yang diharapkan akan dicapai), pembelajaran (bagaimana mencapai) dan asesmen (apa yang sudah dicapai). Asesmen dilakukan untuk mendapatkan informasi mengetahui capaian murid terhadap kompetensi yang diharapkan. Asesmen Kompetensi Minimum dirancang untuk menghasilkan informasi yang memicu perbaikan kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya dapat meningkatkan hasil belajar murid.

Pelaporan hasil AKM dirancang untuk memberikan informasi mengenai tingkat kompetensi murid. Tingkat kompetensi tersebut dapat dimanfaatkan guru berbagai mata pelajaran untuk menyusun strategi pembelajaran yang efektif dan berkualitas sesuai dengan tingkat capaian murid. Dengan demikian “Teaching at the right level” dapat diterapkan. Pembelajaran yang dirancang dengan memperhatikan tingkat capaian murid akan memudahkan murid menguasai konten atau kompetensi yang diharapkan pada suatu mata pelajaran. 

Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan Program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum, bagi sahabat guru ngawi ramah yang berminat silahkan mendaftar dengan mengklik gambar di bawah ini, selanjutnya masukkan akun SimPKB dan password dan pilih Seri Asesmen Kompetensi Minimum, Pilih jadwal angkatan yang dikehendaki dan terakhir klik DAFTAR.



Untuk mengenal lebih jauh tentang apa itu AKM silahkan unduh materi dibawah ini :
1. Tanya jawab seputar AKM disini
2. AKM dalam Pembelajaran disini
3. Contoh soal-soal AKM disini


Untuk lebih memahami Program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum, silahkan simak tayangan video di bawah ini


Sekian sedikit informasi Program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum. 

Semoga Bermanfaat


Salam Guru Ngawi Ramah.

Minggu, 20 Desember 2020

AYO AKTIVASI AKUN PEMBELAJARAN BELAJAR.ID !



Hai…. Sahabat Guru Ngawi Ramah….

Sudahkah sahabat melakukan aktivasi Akun Pembelajaran dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan? Tahukah sahabat, bahwa Dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) meluncurkan Akun Pembelajaran dengan domain belajar.id.

Akun elektronik tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik. Hal ini merupakan terobosan dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan dalam rangka digitalisasi pendidikan.

Mendasar pada Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2020 tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, peluncuran Akun Pembelajaran juga bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran.

Nah…  sudah paham kan tentang apa itu Akun Pembelajaran, selanjutnya siapa saja yang dapat menggunakan akun pembelajaran? diantaranya:

1) peserta didik SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6, SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9, SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12, SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13, dan SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;

2) pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;

3) tenaga kependidikan yaitu kepala satuan pendidikan dan operator.


Penggunaan Akun Pembelajaran bersifat opsional. Apabila Akun Pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.

Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk Akun Google dengan domain @belajar.id. Alasan mengapa dibuat dalam bentuk akun Google. Pertama, Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran  dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan publik. Kedua, pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya. Ketiga, penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya. Keempat, sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi. Kelima, akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kemendikbud, serta berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google.



Cara Mengakses dan Mengaktifkan Akun Pembelajaran


Jenis layanan pembelajaran yang dapat diakses dengan Akun Pembelajaran di antaranya adalah surat elektronik (email), penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik, pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik, penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik, pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sikronus maupun asinkronus, dan Rumah Belajar Kemendikbud untuk materi pembelajaran.

Berikut adalah cara mengakses dan mengaktifkan Akun Pembelajaran:

1) operator satuan pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id dan login;

2) setelah masuk laman tersebut, operator satuan pendidikan memilih tombol “Unduh Akun” untuk mengunduh dokumen CSV yang berisi daftar nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.

3) operator satuan pendidikan mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada setiap pengguna Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan;

4) untuk mengaktifkan Akun Pembelajaran, pengguna menggunakan user ID dan password Akun Pembelajaran untuk login di laman mail.google.com;

5) pengguna menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran serta mengganti password Akun Pembelajaran.



Perlu Sahabat ketahui, bahwa Akun Pembelajaran akan menjadi salah satu jalur komunikasi resmi Kemendikbud ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Akun Pembelajaran juga akan digunakan untuk mengakses aplikasi-aplikasi resmi Kemendikbud. Materi dan informasi dari Kemendikbud, misalnya terkait bantuan pemerintah dan Asesmen Nasional, akan dikirimkan ke alamat pos elektronik Akun Pembelajaran.


Untuk lebih memahami tentang penggunaan akun pembelajaran silahkan akses materi di bawah ini :

Unduh Paparan Sesjen tentang Peluncuran Akun Pembelajaran disini

Unduh SE Sesjen Nomor 37 tahun 2020 di sini

Unduh Salinan Persesjen Nomor 18 Tahun 2020 di sini


Video Pengenalan Akun Pembelajaran

 


Cara Aktivasi Akun Pembelajaran Belajar.Id



Cara Akses dan Aktivasi Akun Pembelajaran