Selamat Datang di Blog GURU NGAWI RAMAH - Menginspirasi dan Berbagi - Ayo Kunjungi Portal Rumah Belajar di https://belajar.kemdikbud.go.id dan Instal aplikasi rumah belajar di Handphone - Berbagi dan Berkolaborasi Belajar Bersama di Portal Rumah Belajar - Belajar Dimana Saja, Kapan Saja, Dengan Siapa Saja
banner image

Theme 62

Sabtu, 14 Desember 2019

SOAL POST TEST DIKLAT PKP BERBASIS ZONASI BESERTA KUNCI JAWABAN


Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik. Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, pada tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi.

Program PKB melalui PKP bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta didik melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS). Program ini dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Pembekalan Instruktur Nasional, Pembekalan Guru Inti dan selanjutnya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) melalui Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi.

Pada pelaksanaannya, diakhir kegiatan ini, peserta dalam hal ini Guru Sasaran, akan mengikuti Post Test. Hasil dari tes ini memiliki bobot 40% dari penilaian, sedangkan 60% nya berasal dari nilai Sikap dan Keterampilan. Nilai Akhir (NA) diperoleh dari penghitungan Nilai Sikap (NS), Keterampilan (NK) dan post test/Test Akhir (TA), dengan rincian sebagai berikut:

NA = [{(NS x 40%)+(NK x 60%)} x 60%] + [TA x 40%]


GS dinyatakan lulus jika NA>70. Setelah lulus, maka memperoleh sertifikat dengan total 82 JP (Jam pelajaran). Jika dinilaikan dalan PAK (Penilaian Angka Kredit) maka bernilai 2 AK untuk pengembangan diri.


Diklat PKP berbasis zonasi tahun 2019 masing-masing PB (Pusat Belajar) mendalami dua Unit Mata Pelajaran. Unit tersebut bisa jadi antar PB sama, bisa juga berbeda. Untuk itu soal-soal post test masing-masing GS juga tergantung unit yang dipelajari.

Berdasar pengalaman admin yang telah mengikuti Diklat PKP berbasis zonasi jumlah soal post test berjumlah 45 butir soal. Dengan rincian:

  1. 15 soal pedagogik umum,
  2. 15 soal unit 1 (9 soal materi profesional & 6 soal Pedagogik Content Knowledge),
  3. 15 soal unit 2 (9 soal materi profesional & 6 soal Pedagogik (Content Knowledge)

Demikian pengalaman yang dapat admin berikan semoga rekan-rekan yang saat ini mengikuti Diklat PKP Berbasis zonasi dapat menyelesaikan Post Test dengan hasil yang maksimal. Semoga Sukses

Untuk contoh soal Post Test Diklat PKP berbasis dapat diunduh dengan cara klik tautanr dibawah ini  !


0 comments:

Posting Komentar